Ia menambahkan bahwa, penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, di mana kami memastikan barang tersebut mampu mendatangkan manfaat. Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Saiful Umam dalam laporannya merinci lokasi keberadaan saat ini dari keempat kapal tersebut, yaitu FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) berada di Bitung, Sulawesi Utara, sedangkan MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.
Ia juga menambahkan bahwa, berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 18 kapal dari kejaksaan, dengan empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan dari KKP kepada pemerintah daerah untuk kepentingan nelayan, satu kapal untuk armada pengawasan, serta enam kapal dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.













