Ipunk menjelaskan lebih lanjut bahwa, dengan dijadikannya MV. Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas nantinya, ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan bisa dimanfaatkan dan menjadi aset negara yang produktif, serta sarana penegakan hukum.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan agar kapal-kapal yang diserahkan kepada nelayan benar-benar tepat sasaran, tepat guna dan tidak akan mentolerir terjadinya penyalahgunaan di lapangan.
Senada dengan Ipunk, Kepala BPA, Kuntadi menyebutkan bahwa, prinsip penanganan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara. “Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan,” ungkap Kuntadi.













