Namun publik tidak bakal terkejut justru para sosok yang dimuliakan, jika Tersangka terlanjur ditahan fenomena realitasnya yang ada justru mayoritas para hakim bakal tendensius memperpanjang masa penahanan lalu bakal men”dagel” kan vonis dengan sedikit keringanan dibawah daripada tuntutan JPU.
Maka klop ketiga legal behavior, nyata empirik banyak telanjang melakukan praktik ‘hororisme’ (disfungsi hukum) sistem hukum dan tidak acuh pada prinsip substansial tujuan fungsi hukum; Kepastian, Manfaat dan Keadilan, tanpa balancing factor dari lembaga internal, justru berkesan komando atau kesepakatan buruk budaya koordinasi, dan ‘orang rumah’ malah mensuport karena hedon, mengikuti arus dinamika kerusakan kausalitas moralitas dan revolusi mentalitas. ***













