• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kini Perpanjam SIM Bisa di Mal Pelayanan Publik

Kini Perpanjam SIM Bisa di Mal Pelayanan Publik

cut salsa by cut salsa
28 Juli 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Ingin perpanjang SIM? Kini, warga Bandung juga bisa memperpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34.

Pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur Kota Bandung bisa diakses setiap Senin sampai Sabtu, pendaftaran mulai Pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut persyaratan perpanjangan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung:

  1. SIM A dan SIM C yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM Outlet MPP Jalan Cianjur hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00s/d proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pelayanan perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Mal pelayanan publik merupakan tempat yang diisi lebih dari 30 gerai layanan publik, kini termasuk layanan perpanjang SIM.

BeritaTerkait

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit

9 Mei 2026

Kemendagri Dukung Penguatan Transisi Pendanaan Program ATM Pasca Hibah Global Fund

9 Mei 2026

Yuk wargi Bandung kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Bandung untuk mengakses berbagai layanan publik di Kota Bandung. (Cut Salsa)

Previous Post

Pangdam IV/Diponegoro: Hasil Otopsi Sementara Menyatakan Kopda M Mati Lemas Keracunan

Next Post

Aplikasi Asik Bandung, Upaya Pemkot Bandung Dorong Digitalisasi UMKM

Related Posts

TNI-POLRI

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit

9 Mei 2026
News

Kemendagri Dukung Penguatan Transisi Pendanaan Program ATM Pasca Hibah Global Fund

9 Mei 2026
News

Fokus Sistem Merit di Daerah, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Prajurit Koops TNI Habema Serentak Berikan Pelayanan Kesehatan di Pelosok Papua

8 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL DUKUNG PELAKSANAAN INDONESIA REGATTA SERIES II & KEJURNAS LAYAR 2026 DI JAKARTA

8 Mei 2026
TNI-POLRI

SINERGITAS TNI AL DAN BEA CUKAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN 3.9 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DI MAKASSAR, SELAMATKAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH 

8 Mei 2026
Next Post

Aplikasi Asik Bandung, Upaya Pemkot Bandung Dorong Digitalisasi UMKM

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021