Ia juga meminta Pemohon memastikan dasar hukum permintaannya.
Pemohon menyatakan bahwa, berdasarkan regulasi kearsipan, arsip dinamis maupun statis seharusnya sudah berada di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2017.
Namun, setelah ditawarkan secara sukarela kepada kedua pihak, baik Pemohon maupun Termohon tidak menyetujui upaya mediasi.
Menutup sidang, Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto memutuskan untuk menunda pemeriksaan pembuktian oleh Pemohon hingga awal Desember 2025, mengingat KI DKI Jakarta sedang melaksanakan kegiatan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025.
“Sidang selanjutnya akan kami jadwalkan setelah proses E-Monev selesai, dan pemberitahuan akan disampaikan melalui relaas resmi,” ujarnya.












