JAKARTA || Bedanews.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Bonatua Silalahi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon, di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal tersebut, Majelis Komisioner memeriksa legal standing para pihak yang meliputi identitas dan surat kuasa. Pemohon hadir melalui empat orang kuasa, sementara Termohon diwakili oleh tiga orang perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Karena legal standing sudah sesuai dan tidak ada catatan, saya langsung lanjut pada pemeriksaan permohonan informasi,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho membuka sesi pemeriksaan.












