Kelima, penguatan regulasi dan anggaran, termasuk dorongan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik dan penyediaan nomenklatur anggaran penguatan KIP di setiap badan publik.
Menurut Luqman, keberadaan Perda KIP sangat dibutuhkan agar kewajiban badan publik dalam menyiapkan anggaran, SDM, dan mekanisme layanan informasi memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.
“Kita memerlukan Perda Keterbukaan Informasi Publik agar penguatan layanan informasi memiliki dasar hukum yang lebih kuat di Jakarta,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pelaksanaan E-Monev selalu menghasilkan kajian akademik yang memuat rekomendasi strategis bagi badan publik.
“Dari pengalaman kami, rekomendasi itu sangat efektif untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi. Inilah yang harus terus diwujudkan ke depan,” pungkas Luqman.












