“Kewajiban badan publik dan akses layanan informasi harus berkualitas. Masyarakat memiliki hak akses untuk memiliki, mengetahui dan meminta informasi dan dijamin UU KIP. Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta akan lakukkan monev mengukur pelayanan standar informasi publik. Informasi yang berkualitas, update dan akses informasi layanan rumah sakit. Informasi cepat. mudah dan biaya ringan. Ada pelanggaran terhadap hak akses dan masyarakat merasa dirugikan, maka KI menerima permohonan sengketa informasi, karena kurangnya kesadaran dan informasi yang tersaji tidak menjawab informasi yang diinginkan,” ujar Nelvia Gustina dalam paparannya.
Kesempatan yang sama, Komisioner KI Pusat, Arif Adi Kuswardono megatakan, masalah JKN diantaranya belum semua peserta menjadi peserta aktif, partisipasi publik masih pasif dan publik baru aktif jika membutuhkan manfaat karena kesadaran masyarakat rendah dan belum merata. “DKI Jakarta tiga tahun sebelum 2024 sudah mencapai cakupan lebih dari 90 persen,” Kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek, Bonna Evita dalam dialog.













