Ia juga menuturkan, meski hanya RSUD Tipe A dan B yang dilibatkan dalam E-Monev badan publik tahun 2023, tetapi Dinas Kesehatan telah mengkoordinir semua RSUD tipe C dan D agar berbenah dan meningkatkan layanan informasi publik.
“Harapannya, semua badan publik dapat meningkat pada kualifikasi informatif,” tambah Harry.
Dia juga mengungkap, saat ini RSUD baru terdapat 4 Rumah Sakit Umum Daerah kualifikasi informatif. Menuju informatif, Cukup Informatif, Kurang informatif masing masing 1 RSUD dan 4 RSUD tidak informatif.
“Jika meraih informatif, feed back nya untuk Badan Publik sehingga mendapatkan kepercayaan dari publik secara luas,” ujar Harry Ara Hutabarat.
Harry menegaskan secara konstitusi sudah jelas bahwa, di level setiap Badan Publik penting mengelola informasi karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak atas informasi sesuai pasal 28 F UUD 1945. Ada _check and balance_, melalui partisipasi publik yang harus dilayani dengan baik.













