Ia yakinkan, PPID RSUD dan Puskesmas tidak perlu ada kekhawatiran jika ada permintaan informasi, ada aturan dan mekanisme dalam menjawabnya. Karena itu, pahami alur mekanisme permohonan informasinya, bentuk PPID dan koordinasikan secara teknis di level pelaksana.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, drg. Nuniek Ria Sundari menuturkan bahwa, bimtek ini kesempatan untuk meningkatkan pemahaman keterbukaan informasi publik.
Harapannya, setelah bimtek ini, semua unsur Dinas Kesehatan baik RSUD, Puskesmas dapat lebih optimal melakukan peningkatan secara operasional.
Lebih jauh, ia berharap, badan publik informatif dapat meningkat di RSUD dan Puskesmas. (Red).













