KAB. BANDUNG || bedanews.com — Sepakat Kewappa ( Kelompok Warga Pedagang Pasar) Banjaran, menyatakan penolakan revilitasi Pasar Banjaran, karena dianggap akan merugikan para pedagang walau sudah mendapat penjelasan dari Kadis Industri dan Perdagangan, Dicky, Jum’at 3 Pebruari 2023, usai melaksanakan audensi ke Komisi B DPRD Kabupaten Bandung.
Alasan dari penolakan itu, dikemukakan Ketua Kewappa, Eman Suherman, harga lapak tidak terjangkau, terjadi pemilahan, luasnya tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi sebentar lagi menjelang bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Apa pun yang dikatakan Kadis Indag dan semua pihak yang mendukung revilitasi pasar Banjaran, kami tetap pada pendirian semula, menolak revilitasi,” tegas Maman usai audensi.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota Komisi B, Edi Tardiana, mengungkapkan, penolakan revitalisasi pasar Bamjaran merupakan hal yang wajar. Penolakan itu biasa bermuara pada akan timbulnya permasalahan baru.
Selama pembangunan tentunya para pedagang mengharapkan ada relokasi yang strategis dan masalah prosedur perizinan. Pembahasan perizinan itu pernah dilakukan dengan para pedagang setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 13 Januari 2022.
Permintaan para pedagang selanjutnya, Edi meminta kepada Pemkab Bandung juga pengusaha agar tidak memasang tarif harga tinggi kios. “Bisanya pengusaha setelah selesai membangung akan mematok harga mahal. Sehingga merugikan para pedagang,” ujar Edi.
Sebagai bagian dari Pemerintahan, ia menegaskan, DPRD tidak mempunyai kapasitas untuk menolak Perbup yang sudah dibuat. Kewenangan DPRD itu hanya memfasilitasi dan mewadahi setiap aspirasi dari masyarakat.
Kalau pun bersikukuh untuk menolaknya, Edi menyebutkan, bisa melalui jalur hukum atau pengadilan. “Silahkan tempuh prosedur yang menurut para pedagang terbaik. Sebab itu merupakan hak pedagang sepanjang tidak ada kepuasan terhadap keputusan,” pungkas Edi.***