Bandung, BEDAnews.
Anggota MPR RI Ketut Sustiawan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bersama masyarakat di Gedung Wisma Diklat Bina Marga Jalan L.L.R.E Martadinata Bandung, Selasa(22/1).
Menurut Ketut, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang sistem ketatanegaraan dan pelaksanan Undang-Undang Dasar 1945.
"Sistem ketatanegaraan kita seperti terkandung dalam UUD 1945 memberi kekuasaan tertinggi kepada MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD untuk menjalankan kedaulatan rakyat," kata Ketut dihadapan 200 orang peserta dari Kecamatan Cibeunying Kidul ini.
Ketut mengatakan, masyarakat harus aktif dalam menjalankan sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya, kata dia, adalah dengan turut memberikan suara pada Pemilihan Umum untuk memilih presiden, wakil presiden dan memilih para wakil rakyat dan DPD.













