GTKHNK 35+ Kab. Bandung melalui Ketua Umum PGRI Kab. Bandung, H. Adang Syafaat, juga meminta agar Aspirasi Guru Honorer bisa sampai ke Kemendikbudristek untuk ditinjau ulang kualitas soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai tidak relevan untuk di ujikan, karena lebih menekankan pada aspek Kognitif.
Seharusnya, Seleksi Guru PPPK mengacu pada nilai dasar Akumulatif yang mencakup Liniearitas, Masa Kerja, Portofolio, Prestasi, Nilai Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan hasil Wawancara. Di samping itu, karena disitulah seharusnya para guru honorer itu dinilai, bukan harus di ujikan dengan materi Soal yang kurang Manusiawi kalau di istilahkan ekstrem mah.
“Walaupun dikatakan bahwa bagi mereka yang saat ini dinyatakan belum memenuhi ambang batas seleksi dan tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan, tapi kami tetap menuntut adanya keadilan nyata bagi kami semua,” pungkas Indra.***