KAB. BANDUNG — Ketua Umum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 + Kab. Bandung (Ketum GTKHNK 35+), Indra Gunawan S.Pd, menyampaikan pandangannya. Terkait di berikannya kesempatan kepada seluruh Guru Honorer untuk bisa mengikuti seleksi PPPK. Bahwa pengabdian Guru Honorer yang begitu panjang tidak boleh dan jangan sampai berakhir sebagai “Pahlawan Tanpa Batu Nisan.”
Namun Indra berharap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mampu hadir ditengah-tengah keresahan Guru Honorer yang sudah berusia lebih dari 35 tahun dengan merevisi aturan rekrutmen guru PPPK serta memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.
“Mengingat pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I akhirnya terpaksa ditunda, karena banyak desakan dan menuai Protes dari berbagai pihak, yang meminta perubahan kebijakan terkait penambahan passing grade untuk guru honorer,” katanya melalui telepon, Minggu malam (26/9/2021).