KAB. BANDUNG — Ketua Umum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 + Kab. Bandung (Ketum GTKHNK 35+), Indra Gunawan S.Pd, menyampaikan pandangannya. Terkait di berikannya kesempatan kepada seluruh Guru Honorer untuk bisa mengikuti seleksi PPPK. Bahwa pengabdian Guru Honorer yang begitu panjang tidak boleh dan jangan sampai berakhir sebagai “Pahlawan Tanpa Batu Nisan.”
Namun Indra berharap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mampu hadir ditengah-tengah keresahan Guru Honorer yang sudah berusia lebih dari 35 tahun dengan merevisi aturan rekrutmen guru PPPK serta memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.
“Mengingat pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I akhirnya terpaksa ditunda, karena banyak desakan dan menuai Protes dari berbagai pihak, yang meminta perubahan kebijakan terkait penambahan passing grade untuk guru honorer,” katanya melalui telepon, Minggu malam (26/9/2021).
Indra menambahkan, GTKHNK 35+ Kabupaten Bandung telah menyampaikan Aspirasi Guru Honorer yang berusia lebih 35 tahun, melalui Disdik, PGRI dan DPRD, Senin lalu, (20/9), untuk meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi mengatasi darurat kekurangan (Devisit) Guru saat ini.
Lebih lanjut Indra menegaskan, selain terkait Peraturan, Manajemen. Mekanisme Pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki lebih baik lagi, agar di masa mendatang lebih Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Dia atas nama GTKHNK 35+ sangat mengharapkan Kemendikbudristek mau membuka mata dan fikiran untuk meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021. Karena kebijakan itu menurutnya tidak mempertimbangkan rasa Keadilan, Kemanusiaan, Penghargaan terhadap Pengabdian, Dedikasi dan Loyalitas serta Tanggung Jawab Guru Honorer, khususnya yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun kepada Negara, dan ketika diusia yang sudah diatas 35 tahun, para guru honorer tersebut tidak diberikan keadilan itu untuk mendapatkan Hak dari hasil perjuangan selama ini.
Guru honorer itu, diungkapkannya, telah melaksanakan tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan, apalagi beberapa tahun belakangan ini, Guru Honorer bertugas dalam situasi genting, darurat kekurangan guru. Dimana saat ini ketersediaan guru merupakan syarat utama Dunia Pendidikan agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan.
“Masa Pengabdian, Dedikasi, Loyalitas dan Tanggung Jawab kinerja kami para guru honorer yang telah berusia 35 tahun, selama ini yang seharusnya menjadi perhatian khusus, serta mendapatkan prioritas dari Negara. Karena kami telah mengabdi belasan bahkan ada yang hingga puluhan tahun menjadi sebagai Guru Honorer. Seharusnya itu dipertimbangkan dalam seleksi PPPK kemarin. Kami seolah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal. Maka dari itu sebaiknya disitu dilakukan kebijakan atas pengabdian Guru Honorer dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka,” ujar Indra.
GTKHNK 35+ Kab. Bandung melalui Ketua Umum PGRI Kab. Bandung, H. Adang Syafaat, juga meminta agar Aspirasi Guru Honorer bisa sampai ke Kemendikbudristek untuk ditinjau ulang kualitas soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai tidak relevan untuk di ujikan, karena lebih menekankan pada aspek Kognitif.
Seharusnya, Seleksi Guru PPPK mengacu pada nilai dasar Akumulatif yang mencakup Liniearitas, Masa Kerja, Portofolio, Prestasi, Nilai Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan hasil Wawancara. Di samping itu, karena disitulah seharusnya para guru honorer itu dinilai, bukan harus di ujikan dengan materi Soal yang kurang Manusiawi kalau di istilahkan ekstrem mah.
“Walaupun dikatakan bahwa bagi mereka yang saat ini dinyatakan belum memenuhi ambang batas seleksi dan tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan, tapi kami tetap menuntut adanya keadilan nyata bagi kami semua,” pungkas Indra.***