Indra menambahkan, GTKHNK 35+ Kabupaten Bandung telah menyampaikan Aspirasi Guru Honorer yang berusia lebih 35 tahun, melalui Disdik, PGRI dan DPRD, Senin lalu, (20/9), untuk meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi mengatasi darurat kekurangan (Devisit) Guru saat ini.
Lebih lanjut Indra menegaskan, selain terkait Peraturan, Manajemen. Mekanisme Pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki lebih baik lagi, agar di masa mendatang lebih Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Dia atas nama GTKHNK 35+ sangat mengharapkan Kemendikbudristek mau membuka mata dan fikiran untuk meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021. Karena kebijakan itu menurutnya tidak mempertimbangkan rasa Keadilan, Kemanusiaan, Penghargaan terhadap Pengabdian, Dedikasi dan Loyalitas serta Tanggung Jawab Guru Honorer, khususnya yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun kepada Negara, dan ketika diusia yang sudah diatas 35 tahun, para guru honorer tersebut tidak diberikan keadilan itu untuk mendapatkan Hak dari hasil perjuangan selama ini.