Untuk itu kami dari SMSI Sumatera Selatan dengan tegas meminta Bapak Presiden untuk menunda pengangkatan anggota Dewan Pers priode 2022-2025 dan meninjau kembali hasil seleksi BPPA yang kami nilai penuh aura diskriminatif.
Seperti dalam suratnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Isinya meminta agar Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025 ditangguhkan.
Surat itu juga ditembuskan ke Ketua Dewan Pers, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kominfo Republik Indonesia, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi I DPR-RI, Konstituen Dewan Pers dan Para Tokoh Pers Indonesia.
SMSI menilai, keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.
Padahal, SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers dan memiliki anggota sebanyak 1.716 perusahaan media siber yang tersebar di 34 provinsi dan namun tidak ada satupun wakilnya yang duduk di Dewan Pers.











