e-Court dan e-Litigasi memudahkan pihak dalam proses adminitrasi, sehingga pihak atau advokat dapat mengajukan gugatan atau permohonan dengan mudah melalui e-Court, sedangkan dari pihak kejaksaan dipermudah dalam melakukan peimpahan pekara dengan langsung menginput data-data berkas perkara di aplikasi e-Litigasi tanpa perlu ke Pengadilan.
Tindakan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, semua menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan dan akuntabel, sebagai suatu cerminan dari pengadilan yang bermartabat, demi kemajuan bangsa dan negara.
Mahkamah Agung juga jangan menutup mata terhadap tantangan yang masih dihadapi hari ini dan kedepannya, karena masih ada persepsi negatif dari masyarakat terhadap lembaga peradilan, penyebabnya karena masih ada keluhan masyarakat tentang akses terhadap keadilan dan masih ada godaan dan tekanan terhadap independensi hakim dan aparatur peradilan.