JAKARTA || Bedanews.com – Menyikapi siaran pers Kejaksaan Agung Agung RI pada hari Selasa (14 Januari 2025), penyidik Jampidsus telah menetapkan R, mantan Ketua PN Surabaya, sebagai Tersangka dengan alasan diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur.
Terhadap hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung, menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kejasakaan Agung.
Ketua Mahkamah Agung mendorong, agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilakasanakan secara transparan, fair dan akuntabel.
Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang telah dilakukan kepada sudara R, dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden RI.












