“Kami menerima laporan bahwa hak lembur pegawai dibatasi. Misalnya, di suatu cabang ada tujuh pegawai yang lembur, tetapi hanya lima yang mendapat pembayaran, sedangkan dua lainnya tidak dihitung. Kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut sesuai PP No. 35 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.
Selain itu, Haris menyoroti pemangkasan bantuan pendidikan dan kesehatan yang sebelumnya diberikan kepada pegawai.
“BSG bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai. Namun, saat ini justru ada pengurangan anggaran untuk bantuan pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.
Jika kebijakan tersebut dilakukan demi efisiensi, menurutnya, hal itu tetap akan menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.