“Kalau itu terjadi, maka otoritas korupsi tidak bisa kita berantas. Maka, saya mengajak kepada seluruh bupati, walikota, gubernur untuk bersama merapatkan barisan memberantas korupsi,” tandasnya.
Dirinya beralasan, kenapa korupsi menjadi penting penanganannya, sebab dijelaskan korupsi sebagaimana UUD 1999 dan UU Nomor 21 Tahun 2000, adalah perbuatan melanggar hukum, juga perbuatan yang merugikan keuangan negara. Disamping korupsi pun merampas hak rakyat.
“Hak-hak semua, anak cucu tidak bisa sekolah karena uang di korupsi. Jembatan, gedung bisa roboh karena kualitas tidak memadai karena di korupsi. Kemiskinan merajalela karena anggarannya dikorupsi. Jadi, korupsi ini menurut definisi saya, adalah kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
Karena korupsi itu pulalah, pemerintah akhirnya tidak bisa memenuhi hak-hak rakyat, pemerintah tidak bisa mewujudkan kehidupan yang layak bagi rakyat.