“Tidak ada kecurigaan, bahwa bapak adalah seorang koruptor. Tidak ada sama sekali. Prinsifnya, bagaimana KPK bekerja keras supaya orang tidak memiliki celah dan peluang untuk korupsi. Tapi kalau masih ada, tetap ditindak tegas,” tandas Firli.
Dijelaskan, penegak hukum ini bekerja berdasarkan azas-azas, prinsip-prinsip penegak hukum dan tugas pokok KPK. Yaitu bekerja untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan orang per orang. Bukan untuk kelompok. KPK memberlakukan tugasnya dengan prinsip transparan, accountable, ada kepastian hukum, keadilan dan tentu menjunjung tinggi hak azazi manusia.
Dari 6 tugas ini, dibentuk 3 deputi. Yaitu kedeputian pencegahan monitoring terhadap anggaran pemerintah negara jadi tugas. Koordinasi dengan instansi berwenang yang melaksanakan kasus korupsi dan instansi. Selain itu, ada deputi koordinasi dan supervisi kedeputian.