• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Ditahan, Bagaimana Dengan Eggi-Roy Cs?

Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Ditahan, Bagaimana Dengan Eggi-Roy Cs?

angel angel by angel angel
13 Agustus 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))

JAKARTA || Bedanews.com – Firli dijerat menggunakan Pasal 12e, Pasal 12B, serta Pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU. TIPIKOR) juncto Pasal 65 KUHP.

Lalu oleh karenanya hasil pemeriksaan dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) Firli telah dinyatakan oleh Penyidik sebagai berstatus Tersangka (TSK). Namun hingga kini (hampir 9 bulan berlalu) Firli Bahuri, belum juga ditahan oleh sebab hak subjektif yang dimiliki oleh Penyidik Polda sesuai KUHAP.

BeritaTerkait

Cegah Tawuran Pelajar dan Anarkis, Alumni STM se-Kota Bogor Dirikan Olah Raga Boxing

3 Oktober 2025

Melalui DLHK, “Jum’at Bersih” dan “Hijau 2025” Bersama Sekda Kapuas Usis. l Sangkai

3 Oktober 2025

Menurut sistim hukum, Firli patut dikenakan tambahan dengan pasal pemberatan (52 KUHP) yakni ancaman tambahan 1/3 hukuman dari ancaman hukuman yang terberat dari pasal utama yang disangkakan dilanggar yaitu Pasal 12e, Pasal 12B, serta Pasal 11 UU. TIPIKOR dikarenakan dirinya bertindak menyimpang dari keharusan perintah fungsi jabatannya. Karena saat Firli melakukan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) justru sebagai Ketua KPK.

Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Komitmen PWI Kabupaten Sukabumi, Mendukung VISI dan MISI PEMERINTAH

Next Post

KETUA MA TERIMA AUDIENSI WALI NANGGROE ACEH, BAHAS PENGUATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH

Related Posts

Ragam

Cegah Tawuran Pelajar dan Anarkis, Alumni STM se-Kota Bogor Dirikan Olah Raga Boxing

3 Oktober 2025
Ragam

Melalui DLHK, “Jum’at Bersih” dan “Hijau 2025” Bersama Sekda Kapuas Usis. l Sangkai

3 Oktober 2025
Ragam

Bupati Tinjau Langsung Progres Rekonstruksi Jalan Tamban Catur

3 Oktober 2025
Edukasi

Refleksi Maulid Nabi: Menuju Ridho Illahi dan Mengharap Syafaat Nabi

3 Oktober 2025
Ragam

Ketum FORSIMEMA-RI: Wakatobi dan Maladewa, Surga Bahari Dunia dengan Pesona yang Serupa

3 Oktober 2025
Edukasi

Menggali 5 Nilai Edukasi Hari Kesaktian Pancasila

3 Oktober 2025
Next Post

KETUA MA TERIMA AUDIENSI WALI NANGGROE ACEH, BAHAS PENGUATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021