Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Firli dijerat menggunakan Pasal 12e, Pasal 12B, serta Pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU. TIPIKOR) juncto Pasal 65 KUHP.
Lalu oleh karenanya hasil pemeriksaan dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) Firli telah dinyatakan oleh Penyidik sebagai berstatus Tersangka (TSK). Namun hingga kini (hampir 9 bulan berlalu) Firli Bahuri, belum juga ditahan oleh sebab hak subjektif yang dimiliki oleh Penyidik Polda sesuai KUHAP.
Menurut sistim hukum, Firli patut dikenakan tambahan dengan pasal pemberatan (52 KUHP) yakni ancaman tambahan 1/3 hukuman dari ancaman hukuman yang terberat dari pasal utama yang disangkakan dilanggar yaitu Pasal 12e, Pasal 12B, serta Pasal 11 UU. TIPIKOR dikarenakan dirinya bertindak menyimpang dari keharusan perintah fungsi jabatannya. Karena saat Firli melakukan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) justru sebagai Ketua KPK.