Anas juga menyampaikan komitmen pemerintah dalam menuntaskan tenaga non-ASN, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu kebijakan konkrit adalah penetapan formasi untuk PPPK sebanyak 1,6 juta pada tahun ini. Pemerintah menekankan bahwa, penataan talenta dosen, guru, dan tenaga kesehatan bukan hanya tentang jumlah, melainkan juga tentang persebaran. Pemerintah berusaha untuk mewujudkan pemerataan di seluruh penjuru tanah air.
“Untuk Aceh, baik Provinsi dan Kabupaten hanya diberikan peluang rekrut PPPK 2023 dan tidak diberikan peluang CPNS tahun lalu 2023. Saya meminta pak MenPAN RB melihat Aceh dan prioritas nya ke CPNS ditambah,” tutup Fachrul Razi yang juga alumni Universitas Indonesia. (Red).













