KAB. BANDUNG — Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, Maulana Fahmi, menyebutkan, sejak awal Undang Undang Cipta Kerja itu merugikan hak-hak pekerja. Dia meminta kepada semua pekerja/buruh untuk berjuang bersama-sama berjuang menolak UU Cipta Kerja karena dinilai hanya akan merugikan saja masyarakat kecil.
Mengingat UU Cipta Kerja sekarang masih dalam tahap pembahasan, dia mengajak kepada semua serikat kerja/buruh untuk meminta agar UU Cipta Kerja itu tidak direalisasikan.
Legislator dari FPKS itu, menegaskan, UU Cipta Kerja tidak layak untuk direalisasikan. Alasannya hanya menguntungkan pihak pengusaha tapi menjadi kerugian bagi pekerja/buruh.
“Sekali lagi saya meminta tetap untuk bersatu satu suara memperjuangkan keinginan kita menolak Undang Undang Cipta Kerja dan bersama menuntut hak buruh atau pekerja mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Fahmi usai menerima perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di ruang Bammus, Selasa 2 Nobember 2021.