KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ramai membicarakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17, tentang Kesehatan yang mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.
Mendapatkan tanggapan keras dari Anggota Komisi XI DPR RI, Hj. Netty Prasetiyani Heryawan.
Item yang dipermasalahkan legislator dari PKS itu, terutama yang berkaitan dengan Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi dari Fraksi PKS juga, menyebutkan PP tersebut harus dikaji ulang kembali. Sebab akan mengundang sikap yang melegalkan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama.
Salah satu solusi sebagai prioritas penanggulangan masalah tersebut, Fahmi menambahkan, dengan memperbanyak ibadah terutama pembelajaran pendidikan agama, kegiatan rutin berupa olah raga atau jenis lainnya untuk mencegah terjadinya prilaku negatif, juga dilakukan edukasi secara signifikan.
“Penyebab terjadinya perbuatan terlarang itu tergantung dari lingkungan dan pergaulannya pelajar, itu bisa menjadi penyebab utama berkurangnya keimanan dan ahlaq generasi muda bila buruk disekitarnya,” katanya melalui telepon, Rabu 7 Agustus 2024.
Ia merasa prihatin dengan asumsi yang diperolehnya dari kementerian, bahwa 20 persen pelaku aborsi adalah pelajar. Namun bila hal itu diatasi dengan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, sepertinya bukanlah mendidik melainkan mengarahkan dan bisa menjerumuskan gemerasi muda untuk berbuat karena timbulnya rasa penasaran.
Secara antogis Fahmi menggambarkan, bila terjadi kebakaran jangan hanya memadamkan api saja, tapi harus mencari tahu penyebabnya yang mengakibatkan kebakaran. “Begitu juga dengan mencegah kerusakan reproduksi atau pergaulan bebas pelajar bukan dengan menyediakan alat kontrasepsi,” ujarnya.
Tidak terlambat melakukan kaji ulang terhadap PP itu dari aspek kelayakannya. Karena menurut Fahmi, mungkin aturan itu tujuannya baik, tapi harus dipikirkan dampak regulasinya bila diimplementasikan.***













