KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, mengindikasikan telah terjadi upgrade data lahan, yang sebelumnya diperoleh informasi sisa lahan 13 ribu hektar dari 31 ribu hektar. Sekarang naik menjadi 16 hektar.
Kalau memang sisa luas lahan di Kabupaten Bandung 16 ribu hektar, seperti yang dikatakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Ben Indra, disebutkan Yanto, kalau hal itu merupakan kelalaian Pemerintah dalam melakukan pendataan lahan. Untuk itu ia meminta kepada PUTR untuk segera melakukan tindakan penertiban.
“Kita tidak tahu data 16 ribu hektar itu darimana, namun yang pasti adanya perubahan data tersebut merupakan bukti kelalaian pemerintah,” katanya melalui telepon, Kamis 20 Januari 2022.
Termasuk pembangunan perumahan di lahan hijau/basah, dia mengharapkan kepada pemerintah untuk memberikan sikap tegas agar tidak terjadi kembali pelanggaran tata ruang.
Dari Ben Indra, diperoleh keterangan yang menegaskan, kalau sisa lahan di Kabupaten Bandung bukan 13 ribu hektar melainkan 16 ribu hektar. Dan data itu diakuinya sudah valid.
Ia sendiri menyatakan keheranannya, itu data sisa lahan yang 13 ribu hektar diperolehnya darimana, sebab data yang ada berdasarkan pantauan satelit jumlah sisa lahan tidak begitu. Apalagi Kabupaten Bandung sudah mendapatkan penghargaan dari Provinsi Jabar melalui BIG, jadi masalah tersebut harus diclearkan.
Di tahun 2022 ini ia beserta rekan kerjanya akan melakukan pembenahan pola penerapan tata ruang. Ia menyatakan tidak mau kalau sawah yang merupakan zona hijau dibangun perumahan. Jelas hal itu harus ditertiban, sebab menyalahi tata ruang.
Lebih lanjut ia menuturkan, mengenai pembangunan perumahan kluster sangat diragukan izinnya. Karena untuk membangun itu harus dilengkapi dengan dokumen amdal.
“Untuk itu kami sampaikan, sisa lahan dari 31 ribu hektar bukan 13 ribu hektar, melainkan 16 ribu hektar,” jelas Ben.***