“Kita akan terus tindaklanjuti oleh Bapemperda, selambat-lambatnya 40 hari kalender. Kalau bisa lebih cepat kenapa ditunda-tunda,” tuturnya.
Tedy menilai perlu ada aturan yang jelas dan kuat, salah satunya agar bisa meminimalisir potensi sengketa di tengah masyarakat.
“Warga seumur-umur hidup di tingkat RW. Makanya tentu kita tidak ingin ada masalah di tingkat RW. Inginnya guyub, akur, meski ada dinamika. Tetapi kalau sampai ke ranah pengadilan seharusnya bisa dihindari. Namanya juga rukun warga, fungsinya merukunkan warga,” katanya.
Kabar baiknya, kata Tedy, DPRD dan Pemkot Bandung telah melakukan kajian terkait asuransi keselamatan kerja dan kematian bagi ketua RT dan ketua RW. Kajian ini melibatkan akademisi.
“Sudah dianggarkan, walaupun untuk kematian dan keselamatan kerja. Itu political will DPRD dan Pemkot Bandung. APBD 2023 kami mendorong melakukan kajian untuk insentif LKK. Jadi tidak hanya RW dan RT saja, kita mengawal kajian insentif LKK idealnya seperti apa.