Selanjutnya Renie memberikan penjelasan kepada semua undangan yang hadir, bahwa aspirasi yang diterimanya hari ini, tidak untuk direalisasikan tahun 2024 ini, melainkan di tahun 2025 nanti. Itu juga tidak semua bisa masuk karena disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, termasuk program yang bisa dijadikan prioritas.
Masih melalui telepon selular, ia menuturkan Tugas-tugas ketua DPRD Kabupaten Bandung, antara lain:
1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang.
2. Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD.
3. Menetapkan pembagian kerja antara ketua dan para wakil ketua.
4. Mewakili DPRD dalam hubungan dengan lembaga/instansi lainnya.
5. Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/instansi.
6. Mewakili DPRD di pengadilan.
7. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD.
8. Menyampaikan laporan kinerja DPRD dalam rapat paripurna DPRD.













