Dijelaskan LaNyalla, bangsa ini telah meninggalkan rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa kita. Rumusan Bernegara yang terdapat di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 telah diubah total dalam Amandemen di era reformasi saat itu.
“Perubahannya mencapai lebih dari 95 persen. Makanya Profesor Kaelan dari Universitas Gadjah Mada dalam penelitiannya menyebut hal itu bukan Amandemen Konstitusi, tetapi penggantian Konstitusi. Karena selain mengubah total isi pasal, juga mengubah format dan rumusan bernegara Indonesia,” tukasnya.
“Pancasila tidak lagi tercermin dalam isi pasal-pasal Konstitusi hasil perubahan itu. Melainkan nilai-nilai lain, yaitu ideologi Liberalisme dan Individualisme,” imbuhnya.
Ideologi asing itulah yang menurut LaNyalla, menjadi penyebab ketidakadilan semakin terasa dalam 20 tahun belakangan ini. Dimana segelintir orang semakin kaya dan menguasai sumber daya Indonesia, sementara jutaan rakyat tetap miskin dan rentan menjadi miskin.










