“Maka, hal ini perlu ditindaklanjuti melalui kesepakatan bersama agar tak ada lagi kendala dan hambatan yang dihadapi oleh para pihak,” kata LaNyalla, Kamis (30/6/2022).
Terkait dengan IPR, perjanjian konsesi dan reklamasi seluas 386,12 hektare diusulkan diberikan kepada pengembangan terminal 140 hektare kepada PT. Pelindo (Persero). Lalu pengembangan area pendukung operasi terminal seluas 246,12 hektare diberikan kepada mitra PT. Pelindo (Persero).
“Kami berharap komitmen tersebut dapat segera dijalankan dengan baik. Persoalan yang selama ini terjadi kami ingin urai dengan baik, agar tak ada lagi halangan yang terjadi,” ujar LaNyalla.
Pada rapat sebelumnya yang juga difasilitasi DPD RI, LaNyalla menyebut, semua pihak sudah membuat kesepakatan.