Kedua, Kementerian Perhubungan akan melakukan review terhadap perjanjian konsesi kepada PT. Pelindo (Persero) dari luas 386,12 hektare menjadi 140 hektare sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, para pihak sepakat menjalankan dan menaati poin nomor 1 dan 2. Terakhir, para pihak sepakat bahwa surat Gubernur Jawa Timur Nomor 067/615/116 6/2022 Tangga 16 Maret 2022 akan ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap, lintas stakeholder menyepakati dan menaati aturan ini agar investasi di Jawa Timur berlangsung tanpa hambatan.
Dikatakannya, sebagai Senator asal Jawa Timur, LaNyalla ingin memastikan investasi strategis untuk menunjang daya saing sektor perdagangan di Jawa Timur dapat terealisasikan dengan baik.