Jakarta – bedanews.com – Hambatan dan sengkarut pembangunan Pelabuhan Multipurpose Teluk Lamong di Surabaya, Jawa Timur, akhirnya terpecahkan dengan empat kesepakatan.
Hal itu terjadi setelah Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memfasilitasi pertemuan para pihak yang dihadiri oleh Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi/BKPM, Pemprov Jatim, PT. Pelindo (Persero) dan para mitra.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Sekjen DPD RI, Rahman Hadi.
Empat poin kesepakatan itu adalah pertama, PT. Pelindo (Persero) secara faktual membutuhkan lahan reklamasi seluas 140 hektare di Terminal Multipurpose Teluk Lamong dan selama ini semenjak terbitnya IPR pada tahun 2012, sampai dengan saat ini, PT. Pelindo (Persero) telah mereklamasi seluas 82,25 hektare.