“Dari perjalanan dari Sabang sampai Rote itu saya menemukan satu kesimpulan, yaitu keadilan sosial yang jadi tujuan inti dari lahirnya negara ini belum terwujud karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekayaan dan kekuasaan atau Oligarki,” tegasnya.
Dimana, lanjutnya, oligarki memang dibuka peluangnya setelah Amandemen Konstitusi tahap 1 sampai 4 dengan adanya penambahan 2 ayat di pasal 33 UUD 1945. Penambahan 2 ayat hasil amandemen yang lalu itu, sadar atau tidak, membuat cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak telah diserahkan kepada pasar.
“Padahal para pendiri bangsa ingin kekayaan Sumber Daya Alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga mereka melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dengan Azas Kekeluargaan atau kita kenal dengan Sistem Ekonomi Pancasila,” paparnya lagi.













