Presidential Threshold dinilai LaNyalla lebih banyak dampak buruk, atau mudharat, dari penerapan ambang batas ini. Mulai dari pembelahan yang menimbulkan konflik di masyarakat karen hanya ada dua psang calon yang head to head, hingga potensi anak bangsa yang tak bisa muncul.
“Belum lagi adanya mundurnya kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Golput menjadi tinggi, karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju. Lalu ketidakberdayaan partai politik kecil cenderung di hadapan partai politik besar. Mereka tidak bisa ajukan calon karena aturan ambang batas pencalonan presiden itu menjadikan partai politik besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres,” jelasnya.
Apalagi, Presidential Threshold dikatakan untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. Sebab partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih.













