Manakala kita lupa akan hal tersebut, Hariyanto menyebut praktiknya akan jauh panggang dari api. Lantas, apa yang seharusnya kita lakukan? Itu sebabnya Hariyanto menegaskan bahwa forum ini diselenggarakan. Tentunya demi kebaikan bernegara kita.
“Kami berharap FGD ini ada tindaklanjutnya. Selalu ditegaskan bahwa kita harus taat pada Pancasila dan UUD 1945. Lah UUD yang mana? Kalau demikian, maka semestinya harus kembali kepada UUD 1945 sebelum diamandemen,” demikian Hariyanto.
Dalam paparannya, Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy memaparkan amburadulnya Amandemen UUD 1945 tahap I sampai IV. Menurutnya, hasil perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002 mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun dalam praktik ketatanegaraan.












