Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu juga mengungkap bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyoroti persoalan lamanya waktu dan bervariasinya biaya konsultan pengurusan PBG dan SLF, sehingga diduga berpotensi terjadi tipikor penyuapan.
“PGB dan SLF ini menjadi lama karena harus melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang jumlahnya sedikit di Indonesia. Bahkan ada beberapa provinsi yang tidak memiliki TPA, karena organisasinya saja tidak ada. Tidak semua provinsi memiliki Perhimpunan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) yang eksisting,” ungkapnya.
Karenanya, lanjut LaNyalla, perlu perhatian serius dari Kementerian PUPR. Jangan sampai di tengah upaya pemerintah meningkatkan peringkat EoDB (Easy of Doing Business) justru jadi tergerus karena persoalan ini.












