Sementara, ditegaskan olehnya, bangsa ini telah bersepakat, bahwa Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
“Bahkan, saya pribadi menilai bahwa kita masih harus memperjuangkan agar Pancasila dapat kembali menjadi norma hukum tertinggi dalam Konstitusi kita, yang telah mengalami perubahan di tahun 1999 hingga 2002 silam,” lanjut dia.
Konsekuensi kedua dikatakan LaNyalla, dalam Inpres jelas menugaskan alat negara, yaitu TNI dan Polri untuk melaksanakan rekomendasi Tim PP-HAM. Sedangkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, dalam menjalankan tugasnya berdasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara.
“Pertanyaannya, apakah Inpres sudah cukup sebagai konsideran atau payung hukum untuk sebuah kebijakan dan keputusan Politik Negara? Ini perlu kita kaji dengan jernih dan cermat,” paparnya.













