Jakarta – bedanews.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan ada empat Konsekuensi Kenegaraan yang harus dicermati oleh DPD RI terhadap lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan LaNyalla dalam Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI yang membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Ruang Majapahit, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Rapat gabungan menghadirkan dua narasumber yakni pengamat politik, Ichsanudin Noorsy dan akademisi UI, Dr Mulyadi, M.Si. Hadir juga Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, Sekjen DPD RI, Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI, Lalu Niqman Zahir.













