• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketua DPD RI: Hukum Pertanahan Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Ketua DPD RI: Hukum Pertanahan Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Ridhwan by Ridhwan
18 Januari 2023
in Ragam
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta – bedanews.com – Masalah pertanahan hingga kini menjadi salah satu PR pemerintah yang masih mengganjal. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga memberikan atensi serius terhadap masalah ini.

LaNyalla dengan tegas meminta, agar hukum pertanahan ditegakkan dengan setegas-tegasnya tanpa memandang bulu.

“Pemerintah melalui lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus memastikan hukum pertanahan bisa berjalan dengan baik. Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata LaNyalla, Rabu (18/1/2023).

BeritaTerkait

Jangan Kaget! Parkir Motor di Soreang bisa di atas Trotoar

30 Januari 2023
dok.tafsir quran, id

RAHASIA TIGA AMALAN LUAR BIASA DI BULAN RAJAB

30 Januari 2023

Menurutnya, dalam masalah pertanahan, masyarakat kecil adalah objek yang paling sering menderita kerugian.

“Tidak semua masyarakat memahami bagaimana mengurus berkas pertanahan. Jika pun ada, tidak sedikit yang akhirnya berurusan dengan mafia tanah.

“Akhirnya, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih besar. Dan tidak sedikit yang harus tertipu bahkan sertifikat yang dikeluarkan telah berubah nama,” terangnya.

Untuk itu LaNyalla mendukung agar mafia tanah diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Mafia tanah ini sangat membahayakan masyarakat dan juga bisa menyebabkan kerugian bagi negara. Kalau tidak ada sikap tegas dan tidak ada efek jera, tanah akan terus menjadi masalah yang tidak terselesaikan,” katanya.

Dengan alasan tersebut, LaNyalla juga mendukung Kementerian ATR/BPN untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami seorang tuna netra bernama Banuara Viktor Sihombing (48), Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Banuara meminta Kementerian ATR/BPN membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang. Surat itu sudah diurusnya sebelum ia mengalami kebutaan.

Masalah timbul tahun 2019 saat ia, didampingi oleh keponakannya, bermaksud melunasi PBB terhutang ke kantor desa Sundawenang, Namun staf desa menyampaikan adanya SHM Pengganti No.252 tahun terbit 2017 atas nama Yoerizal Tawi. (Red).

Previous Post

Kerja Sama PLN Icon Plus dan Solar Radiance, Dukung Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Next Post

Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bersama Warga Kerja Bakti Bangun Gereja

Related Posts

Edukasi

Jangan Kaget! Parkir Motor di Soreang bisa di atas Trotoar

30 Januari 2023
dok.tafsir quran, id
Ragam

RAHASIA TIGA AMALAN LUAR BIASA DI BULAN RAJAB

30 Januari 2023
Edukasi

H. Eep: Sains dan Teknologi Merupakan Implementasi dari Ayat-Ayat Alloh

30 Januari 2023
Ragam

Widodo, Kabiro Koranprogresif.co.id Lam-Sel Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Penghubung Antar Desa

29 Januari 2023
Ragam

Untuk Memantapkan Program Kegiatan 2023, PBTI Akan Gelar Rakernas di Jakarta

29 Januari 2023
Ragam

HPN 2023 SMSI, Bupati Zahir: Batubara Punya Wisata Kuliner

29 Januari 2023
Next Post

Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bersama Warga Kerja Bakti Bangun Gereja

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In