Sebagaimana diketahui, Pemprov Jawa Timur juga secara khusus menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021. Pergub tersebut mengatur mengenai belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 mengatur bahwa belanja barang dan jasa melalui Toko Daring dapat dilakukan dengan nilai Rp50 juta per transaksi, dan di Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring bisa sampai mencapai nominal Rp200 juta per transaksi.
Sebelum Pergub tersebut diberlakukan, transaksi belanja langsung pemerintah dengan nominal di bawah Rp200 juta menggunakan uang tunai, dan sebagian melalui bank transfer.
Kini seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayarannya, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan. (Red).