Ia mencontohkan, sejumlah kasus yang menimbulkan persepsi keliru di masyarakat akibat pemberitaan yang tidak akurat atau tidak memahami istilah hukum.
Menanggapi hal tersebut, Komaruddin menekankan pentingnya penyusunan roadmap Dewan Pers ke depan, termasuk penguatan edukasi etika jurnalistik. Ia menyoroti maraknya media daring yang kerap mengabaikan prinsip akurasi dan etika pemberitaan.
Senada dengan Ketua MA, Wakil Ketua MA Suharto, S.H, MH menambahkan, kekhasan persidangan pidana sering kali belum dipahami secara mendalam oleh para jurnalis, seperti pentingnya menjaga kerahasiaan keterangan saksi. Ia juga mengusulkan perlunya pengaturan teknis peliputan, termasuk batasan penggunaan siaran langsung agar tidak mengganggu jalannya sidang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, mengusulkan agar kerja sama antara MA dan Dewan Pers dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU). Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi kalangan jurnalis serta pengawasan terhadap peliputan yang berpotensi menyesatkan publik.













