Dr. Suprapto menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. “Saya berharap komite ini bisa menciptakan jurnalisme berkualitas dan membangun ekosistem pers yang sehat,” kata Suprapto yang dalam komite mewakili unsur PWI yang diketuai Hendry Ch Bangun.
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Indonesia. Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital terdiri dari tiga unsur: Dewan Pers, pakar, dan pemerintah. Dari unsur Dewan Pers, anggota yang dilantik meliputi Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprapto. Mereka diharapkan mampu menjunjung tinggi standar jurnalisme berkualitas.













