Oleh: Muhammad Rofik Mualimin
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Siapa sangka, dua lembar kertas bernama Suket (Surat Keterangan) dan Sutar (Surat Penyetaraan) Ijazah Luar Negeri yang biasanya cuma dikira urusan “tetek-bengek” meja administrasi kampus atau loket CPNS, mendadak naik kelas menjadi panggung utama dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dinamika persidangan sengketa syarat pendidikan pejabat publik ini seolah membuka kotak pandora yang selama ini tersimpan rapi di balik meja birokrasi pendidikan kita.
Ketika para hakim MK mencecar kementerian dan atase pendidikan luar negeri soal beda tipis antara Certificate of Attendance, program pathway, hingga ijazah formal, publik akar rumput menyadari satu hal: urusan kesetaraan kualifikasi bukan lagi sekadar formalitas stempel, melainkan persoalan kepastian hukum dan keadilan bernegara. Gugatan ini menelanjangi betapa rapuhnya definisi legalitas akademik ketika berhadapan dengan standar internasional yang beragam.
Jika kita merujuk pada analisis Philip G. Altbach dalam Comparative Higher Education: Knowledge, the University, and Development (Greenwood Press, Westport, 1998, hlm. 145), fleksibilitas dan kejelasan standar mutlak diperlukan agar sebuah negara tidak terjebak dalam disorientasi kualifikasi. Di Amerika Serikat, penilaian kualifikasi luar negeri diserahkan pada akreditasi independen yang transparan, sehingga tidak menimbulkan celah “pasal karet” di tingkat birokrasi negara.
Hal serupa menjadi sorotan ketika Zoya A. Malkova dalam The Soviet School (Progress Publishers, Moskow, 1971, hlm. 82) menegaskan pentingnya standarisasi negara yang objektif tanpa ada perlakuan khusus atau diskresi yang kabur. Begitu pula China, sebagaimana dipaparkan Ka Ho Mok dalam Centralization and Decentralization: Educational Reform and Changing Governance in Chinese Societies (Kluwer Academic Publishers, Dordrecht, 2003, hlm. 112), di mana transparansi digital membuat proses penyetaraan berlaku sama untuk semua warganya tanpa celah manipulasi politis.
Pertunjukan di Gedung MK ini akhirnya menjadi cermin retak bagi kita semua. Publik kini bertanya-tanya: apakah Suket dan Sutar memang instrumen penjaminan mutu pendidikan yang berkeadilan, ataukah hanya sekadar stempel birokrasi yang kompromistis tergantung siapa pemohonnya? Ketika legitimasi lembaran kertas tersebut digugat di lembaga pengawal konstitusi, ini bukan lagi sekadar nasib perorangan, melainkan desakan darurat untuk mereformasi sistem penyetaraan pendidikan Indonesia agar jujur, akuntabel, dan transparan bagi seluruh anak bangsa.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.













