Modus operandi mereka terbilang canggih namun tetap berbahaya. Para pelaku memanfaatkan aplikasi digital untuk membuat dokumen palsu, termasuk SIM B II Umum. Dokumen ilegal itu kemudian dijual kepada pengemudi truk dengan harga Rp250.000 per lembar.
“Selain SIM palsu, kami juga menyita barang bukti berupa surat tilang, STNK, dan satu unit handphone yang digunakan untuk operasional pemalsuan,” jelas Kapolres.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.**(Abraham)
Page 2 of 2











