CIAMIS, BEDAnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum yang melibatkan sindikat antar daerah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pemeriksaan rutin kendaraan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan. Saat itu, petugas mendapati kejanggalan pada SIM yang dimiliki oleh seorang sopir truk.
“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata SIM tersebut palsu. Dari situ kita langsung lakukan pengembangan,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka yang akhirnya berhasil diamankan. Keduanya adalah pria berusia 23 tahun berstatus mahasiswa asal Tasikmalaya, dan seorang buruh berusia 31 tahun asal Majalengka.