Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kesaksian Wahyu Setiawan Lebih Berkuakitas untuk Hasto, Dibanding Testimonium De Auditu Milik KPK

Kesaksian Wahyu Setiawan Lebih Berkuakitas untuk Hasto, Dibanding Testimonium De Auditu Milik KPK

angel angel by angel angel
9 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selanjutnya oleh sebab kondisi hukum demikian _(Harun Masiku diperkirakan belum bisa dihadirkan, atau belum tertangkap oleh KPK)_ maka putusan Hakim terhadap Hasto kuat peluang untuk diputus oleh hakim dengan beberapa jenis alternatif vonis bebas demi hukum:

1. Vrijspraak, atau biasa diistilahkan oleh kalangan hukum sebagai ‘bebas murni’, karena perbuatan tidak terbukti dilakukan sehingga terdakwa harus dibebaskan setelah putusan dibacakan,
2. Onslag, terdakwa bebas oleh sebab perkara yang menjadi tuduhan ada terbukti namun ternyata bukan delik gratifikasi atau delik korupsi, sehingga tidak memenuhi unsur daripada kerugian perekonomian negara sesuai makna yang terdapat dalam rumusan unsur-unsur delik korupsi,
3. Hasto harus dinyatakan bebas dari dakwaan melalui putusan sela akibat eksepsi, atau putusan sebelum diperiksanya pokok perkara, andai ada eksepsi Hasto yang menyatakan bahwa ‘dakwaan tidak cermat atau obscur’, karena tuduhan ‘terhadap Penyuapan yang dilakukan oleh Harun Masiku dan terdakwa (Hasto) penerima suap, keduanya (penyuap dan disuap) bukan ASN/PNS atau bukan pejabat publik/ bukan aparatur negara, maka bertentangan dengan makna perilaku korupsi Jo. UU.TIPIKOR yang dapat ditangani oleh KPK *_harus yang mengakibatkan kerugian perekonomian atau keuangan negara yang minimal 1 milyar._* Maka dakwaan menjadi kabur tidak jelas (obscur) atau setidak-tidaknya bukan ranah hukum KPK,
4. Hasto bakal bebas dan diterima eksepsinya (terkait hukum formal/ Tata Cara/Tehnis beracara) yang akan diperiksa secara berbarengan dengan pemeriksaan terhadap pokok perkara, sesuai lazimnya terkait eksepsi dilatoir, (eksepsi tentang dakwaan adalah prematur), maka dalil hukum bebasnya Hasto oleh sebab hukum ‘tidak ada atau belum ada pengakuan sama sekali dari Pemberi suap Harun Masiku di dalam BAP yang dibuat dihadapan penyidik KPK maupun dimuka Hakim persidangan saat digelarnya perkara a quo in casu. ***

BeritaTerkait

Pemkab Demak Gelar Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Dan Bukti Kartu Kepesertaan

9 Mei 2025

Memburu Terdakwa Januar Murdianto, Usai Kabur Dari Sidang PN Jakut

9 Mei 2025
Page 4 of 4
Prev1...34
Previous Post

TNI AD dan TWP AD, Groundbreaking Pembangunan Ribuan Rumah Non-Dinas Prajurit dan PNS

Next Post

Farhan: Bangun Bandung Berkelanjutan dengan Inovasi dan Keimanan

Related Posts

Ragam

Pemkab Demak Gelar Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Dan Bukti Kartu Kepesertaan

9 Mei 2025
Ragam

Memburu Terdakwa Januar Murdianto, Usai Kabur Dari Sidang PN Jakut

9 Mei 2025
Ragam

Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah Ke-29, “Menghargai Peran Guru dan Tenaga Pendidikan”

9 Mei 2025
Ragam

59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI: Langkah Nyata Menuju Jakarta sebagai Kota Global

9 Mei 2025
Ragam

Gubernur Pramono Bikin Gebrakan, Ganti Pejabat serta Direksi dan Komisaris BUMD Langkah Ini Sah Secara Hukum

8 Mei 2025
News

Dari Barista hingga Housekeeping, Grand Cordela Bandung Latih Generasi Siap Kerja

7 Mei 2025
Next Post

Farhan: Bangun Bandung Berkelanjutan dengan Inovasi dan Keimanan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021