Selanjutnya oleh sebab kondisi hukum demikian _(Harun Masiku diperkirakan belum bisa dihadirkan, atau belum tertangkap oleh KPK)_ maka putusan Hakim terhadap Hasto kuat peluang untuk diputus oleh hakim dengan beberapa jenis alternatif vonis bebas demi hukum:
1. Vrijspraak, atau biasa diistilahkan oleh kalangan hukum sebagai ‘bebas murni’, karena perbuatan tidak terbukti dilakukan sehingga terdakwa harus dibebaskan setelah putusan dibacakan,
2. Onslag, terdakwa bebas oleh sebab perkara yang menjadi tuduhan ada terbukti namun ternyata bukan delik gratifikasi atau delik korupsi, sehingga tidak memenuhi unsur daripada kerugian perekonomian negara sesuai makna yang terdapat dalam rumusan unsur-unsur delik korupsi,
3. Hasto harus dinyatakan bebas dari dakwaan melalui putusan sela akibat eksepsi, atau putusan sebelum diperiksanya pokok perkara, andai ada eksepsi Hasto yang menyatakan bahwa ‘dakwaan tidak cermat atau obscur’, karena tuduhan ‘terhadap Penyuapan yang dilakukan oleh Harun Masiku dan terdakwa (Hasto) penerima suap, keduanya (penyuap dan disuap) bukan ASN/PNS atau bukan pejabat publik/ bukan aparatur negara, maka bertentangan dengan makna perilaku korupsi Jo. UU.TIPIKOR yang dapat ditangani oleh KPK *_harus yang mengakibatkan kerugian perekonomian atau keuangan negara yang minimal 1 milyar._* Maka dakwaan menjadi kabur tidak jelas (obscur) atau setidak-tidaknya bukan ranah hukum KPK,
4. Hasto bakal bebas dan diterima eksepsinya (terkait hukum formal/ Tata Cara/Tehnis beracara) yang akan diperiksa secara berbarengan dengan pemeriksaan terhadap pokok perkara, sesuai lazimnya terkait eksepsi dilatoir, (eksepsi tentang dakwaan adalah prematur), maka dalil hukum bebasnya Hasto oleh sebab hukum ‘tidak ada atau belum ada pengakuan sama sekali dari Pemberi suap Harun Masiku di dalam BAP yang dibuat dihadapan penyidik KPK maupun dimuka Hakim persidangan saat digelarnya perkara a quo in casu. ***