Andai pun ada, dari kesaksian (saksi) lain, itu sebagai kendala hukum, karena akan ada dua pihak (a de charge/meringankan dan a charge/memberatkan) yang menyatakan Hasto tidak terlibat dan ada saksi yang menyatakan Hasto terlibat dengan perkara gratifikasi Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Tentu ini menjadi problematika atau kesulitan pertimbangan hukum untuk hakim, maka jalan satu-satunya agar Hakim dapat menghukum Hasto, oleh karenanya Jaksa KPK harus dapat menghadirkan Harun Masiku di persidangan di PN Jakarta Pusat. Sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt/1983.
Sehingga unsur terpenting adalah Harun Masiku sebagai pelaku utama tuduhan suap (gratifikasi) harus dapat dihadirkan, jika sebaliknya, maka perkara pidana dianggap tidak atau belum ada atau prematur, bahkan tidak berkejelasan delik apa yang dilanggar Hasto, apakah Harun Masiku korban pemerasan atau kah korban penipuan dan siap pelakunya? Bakal tidak jelas pastinya sehingga akan berhubungan dengan yurisdiksi badan peradilan (kompetensi absolut).