Salah satu ilustrasi kasus testimonium de auditu terkait tuduhan pidana Korupsi? Gratifikasi yang menyangkut Hasto? adalah terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt/1983. Dalam putusan yurisprudensi dimaksud keterangan saksi-saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu, *_sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti_*
Maka Hasto demi hukum, harus dibebaskan dari tuntutan yang berdasarkan dakwaan pada pokok perkara, terkait gratifikasi Harun Masiku, andai seluruh kesaksian a charge dari KPK terhadap Hasto kesemuanya merupakan saksi de auditu.
Sedangkan saksi langsung yang terjerat dengan permasalahan gratifikasi oleh Harun Masiku yaitu Wahyu Setiawan (sudah divonis bersalah dan inkracht) dalam kesaksiannya dan juga terdapat dalam isi putusan inkracht-nya jelas-jelas menyatakan bahwa, _”dirinya (Wahyu Setiawan) tidak pernah menerima uang dari Hasto terkait urusan Harun Masiku”._