Oleh Chou Yew-woei
Jakarta – bedanews.com – Merebaknya pandemi COVID-19 yang disusul dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan berujung pada keterbatasan serta kesulitan finansial.
Masa sulit tersebut membuat peluang kerja menjadi makin menyempit. Namun, hal yang tak bisa dihindari bagi mereka yang bekerja di luar negeri adalah risiko menjadi sasaran perdagangan manusia yang merupakan kejahatan transnasional baru dan mengancam masyarakat global.
Adapun beberapa jenis praktik perdagangan manusia dimaksud seringkali muncul dalam kasus-kasus terbaru terkait kejahatan transnasional.
Sebagai contoh: “Suatu malam, saat saya merenung tentang orang yang saya cintai yang sedang bekerja di luar negeri, saya menerima pesan singkat darinya. Dia berbicara tentang betapa menyenangkan dan asiknya bekerja di sana dan berharap saya bisa bergabung dengannya.”