“Visi-misi kepala daerah harus nyambung dengan RPJMN 2025–2029. Kita ingin ada kesinambungan yang kuat antara pusat dan daerah,” kata Restuardy, dalam keterangannya diterima redaksi, Senin (2/6/2025).
Sebagai langkah penyesuaian terhadap arah pembangunan Nasional, Pemda juga diimbau untuk melakukan penyesuaian dokumen RKPD Tahun 2025.
Langkah ini penting agar perencanaan yang disusun dapat lebih sinkron dengan kebijakan nasional dan tetap relevan dengan dinamika pembangunan ke depan. Imbauan ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025.
Selaras dengan itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menggelar Rakortekrenbang sebagai forum sinkronisasi program prioritas nasional dengan kapasitas dan potensi masing-masing daerah.













